Tahukah kamu ternyata kejahatan itu tidak hanya di dunia nyata aja loh,
tapi di dunia maya juga ada yang namanya kejahatan, memang sich
kejahatan di dunia maya tidak begitu terdengar buming di telinga
masyarakat tapi untuk para penggila internet ini memang harus di
waspadai agar tidak terkena imbasnya….
Pada saat ini internet
telah menjamur di masyarakat, semua kalangan dimulai dari anak-anak
hingga orang tua menggunakan internet untuk banyak hal, misalnya
mengerjakan tugas, mencari informasi, berhubungan dengan orang lain dan
masih banyak lagi yang lainnya. Tapi banyak juga orang yang
menyalahgunakan keberadaan internet ini untuk berbuat kejahatan yang
istilah di kalangan masyarakat biasa disebut dengan cybercrime. Para
penjahat di dunia cyber ini biasanya menggunakan empat hal untuk
melakukan kejahatannya, antara lain:
1. Costumer Acquisition
Costumer
acquisition adalah usaha untuk memancing pengguna komputer mengakses
situs berbahaya atau malicious software. Terkadang event besar juga
dimanfaatkan untuk melakukan hal ini.
2. Product
Product
yang dimaksud adalah bagaimana penjahat dunia cyber menawarkan
aplikasi-aplikasi berbahaya kepada pengguna komputer. Agar terpancing
untuk menggunakan aplikasi yang ditawarkan, biasanya penjahat dunia
cyber melakukan spam indexing (memanipulasi tingkat kepercayaan sebuah
aplikasi) dan scareware (memanipulasi hasil scan anti-virus).
3. Partnership
Tidak
hanya di dunia bisnis, di dalam dunia cybercrime pun ada yang namanya
joint venture, yang di dalamnya terdapat beberapa produsen bergabung
untuk menyebarkan malware mereka.
4. Insider Threat
Insider
Threat atau ancaman dari dalamselama ini banyak perusahaan menganggap
cybercrime selalu datang dari luar, padahal cybercrime bisa saja terjadi
dari dalam. Karyawan sebuah perusahaan bisa memanfaatkan data rahasia
perusahaannya untuk mencari uang atau balas dendam.
Kejahatan
dalam internet ada bermacam-macam, disini saya akanmencoba menjelaskan
secara singkat tentang macam-macam kejahatan dalam internet, antara
lain:
Ø CARDING
Yaitu berbelanja menggunakan nomor dan
identitas kartu kredit orang lain, yang diperoleh secara ilegal,
biasanya dengan mencuri data di internet. Sebutan pelakunya adalah
Carder. Sebutan lain untuk kejahatan jenis ini adalah cyberfroud alias
penipuan di dunia maya. Pelakunya disebut Carder.
Ø HACKING
Adalah
kegiatan menerobos program komputer milik orang/pihak lain. Hacker
adalah orang yang gemar ngoprek komputer, memiliki keahlian membuat dan
membaca program tertentu, dan terobsesi mengamati keamanan
(security)-nya. Hacker memiliki wajah ganda, ada yang budiman dan ada
yang pencoleng.
Perbedaan antara hacker budiman dan hacker
pencoleng adalah jika hacker budiman memberi tahu kepada programer yang
komputernya diterobos, akan adanya kelemahan-kelemahan pada program yang
dibuat, sehingga bisa “bocor”, agar segera diperbaiki. Sedangkan,
hacker pencoleng, menerobos program orang lain untuk merusak dan mencuri
datanya.
Ø CRACKING
Cracking adalah hacking untuk tujuan
jahat. Sebutan untuk cracker adalah hacker bertopi hitam (black hat
hacker). Berbeda dengan carder yang hanya mengintip kartu kredit,
cracker mengintip simpanan para nasabah di berbagai bank atau pusat data
sensitif lainnya untuk keuntungan diri sendiri.
Meski sama-sama
menerobos keamanan komputer orang lain, hacker lebih fokus pada
prosesnya. Sedangkan cracker lebih fokus untuk menikmati hasilnya.
Ø DEFACING
Defacing
adalah kegiatan mengubah halaman situs/website pihak lain, seperti yang
terjadi pada
situs Menkominfo dan Partai Golkar, BI baru-baru ini dan
situs KPU saat pemilu 2004 lalu. Tindakan deface ada yang semata-mata
iseng, unjuk kebolehan, pamer kemampuan membuat program, tapi ada juga
yang jahat, untuk mencuri data dan dijual kepada pihak lain.
Ø PHISING
Phising
adalah kegiatan memancing pemakai komputer di internet (user) agar mau
memberikan informasi data diri pemakai (username) dan kata sandinya
(password) pada suatu website yang sudah di-deface. Phising biasanya
diarahkan kepada pengguna online banking. Isian data pemakai dan
password yang vital yang telah dikirim akhirnya akan menjadi milik
penjahat tersebut dan digunakan untuk belanja dengan kartu kredit atau
uang rekening milik korbannya.
Ø SPAMMING
Spamming adalah
pengiriman berita atau iklan lewat surat elektronik (e-mail) yang tak
dikehendaki. Spam sering disebut juga sebagai bulk email atau junk
e-mail alias “sampah”. Meski demikian, banyak yang terkena dan menjadi
korbannya. Yang paling banyak adalah pengiriman e-mail dapat hadiah,
lotere, atau orang yang mengaku punya rekening di bank di Afrika atau
Timur Tengah, minta bantuan netters untuk mencairkan, dengan janji bagi
hasil.
Kemudian korban diminta nomor rekeningnya, dan mengirim
uang/dana sebagai pemancing, tentunya dalam mata uang dolar AS, dan
belakangan tak ada kabarnya lagi. Seorang rektor universitas swasta di
Indonesia pernah diberitakan tertipu hingga Rp1 miliar dalam karena
spaming seperti ini.
Ø MALWARE
Malware adalah program
komputer yang mencari kelemahan dari suatu software. Umumnya malware diciptakan untuk membobol atau merusak suatu software atau operating
system. Malware terdiri dari berbagai macam, yaitu: virus, worm, trojan
horse, adware, browser hijacker, dll. Di pasaran alat-alat komputer dan
toko perangkat lunak (software) memang telah tersedia antispam dan anti
virus, dan anti malware .
Meski demikian, bagi yang tak waspadai
selalu ada yang kena. Karena pembuat virus dan malware umumnya terus
kreatif dan produktif dalam membuat program untuk mengerjai
korban-korbannya.
Faktor-faktor yang mempengaruhi kejahatan diatas antara lain:
a. Akses internet yang tidak terbatas.
b. Kelalaian pengguna komputer. Hal ini merupakan salah satu penyebab utama kejahatan komputer.
c.
Mudah dilakukan dengan resiko keamanan yang kecil dan tidak diperlukan
peralatan yang super modern. Walaupun kejahatan komputer mudah untuk
dilakukan tetapi akan sangat sulit untuk melacaknya, sehingga ini
mendorong para pelaku kejahatan untuk terus melakukan hal ini.
d.
Para pelaku merupakan orang yang pada umumnya cerdas, mempunyai rasa
ingin tahu yang besar, dan fanatik akan teknologi komputer. Pengetahuan
pelaku kejahatan komputer tentang cara kerja sebuah komputer jauh diatas
operator komputer.
e. Sistem keamanan jaringan yang lemah.
f.
Kurangnya perhatian masyarakat. Masyarakat dan penegak hukum saat ini
masih memberi perhatian yang sangat besar terhadap kejahatan
konvesional. Pada kenyataannya para pelaku kejahatan komputer masih
terus melakukan aksi kejahatannya.
Sumber : http://sergeantfai.blogspot.co.id/2011/01/kejahatan-dalam-internet.html